Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Batam, Sabtu malam (11/10/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah tegas dalam memberantas potensi penyalahgunaan narkotika dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin cukai di wilayah hukum Polda Kepri.
Hadir dalam kegiatan ini Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., bersama personel Ditresnarkoba serta personel Propam Polda Kepri.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif kami dalam menekan ruang gerak peredaran gelap narkoba, khususnya di tempat hiburan malam yang rawan penyalahgunaan,” ujar Wadirresnarkoba Polda Kepri.
Dalam pelaksanaan razia, tim gabungan melakukan pemeriksaan pengunjung dan pengecekan urine di sejumlah tempat hiburan malam, antara lain: Orion, Guiner, Zetta, Bigbross, Live House, Tembak Langit, Angel Wings, Panda Club, Red Fox, Dragon, Hotel Indorasa, kos-kosan depan Hotel Indorasa, dan Hotel Terang Bintang.
Meski seluruh hasil pemeriksaan urine menunjukkan negatif narkotika, kegiatan ini tetap menjadi bentuk pengawasan aktif Polda Kepri terhadap potensi penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran izin cukai di tempat hiburan malam.
“Hasil nihil bukan berarti ancaman berhenti. Kegiatan seperti ini penting untuk memastikan tempat hiburan malam tetap dalam pengawasan dan tidak menjadi ruang bagi peredaran gelap narkoba,” ujar Wadirresnarkoba Polda Kepri.
Polda Kepri menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya berhenti pada hasil pemeriksaan semata, tetapi juga diarahkan untuk membangun kesadaran masyarakat dan pemilik tempat usaha hiburan agar tidak memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” tegas Wadirresnarkoba Polda Kepri.