Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Rombongan Ditpam BP Batam diduga Tutup Mata Sebelah, Melakukan Penyetopan Aktivitas Cut and Fill di Wilayah Sei Binti Sagulung.

GEOKEPRI
Selasa, 10 Februari 2026, Februari 10, 2026 WIB Last Updated 2026-02-11T02:48:01Z
Foto aktivitas Cut and fill di Kampung alor sei binti sagulung dan jalan berdebu akibat hilir mudik mobil Dump Truk bermuatan tanah.


BATAM| Maraknya aktivitas cut and fill di wilayah sagulung menjadi perhatian serius, akibat banyaknya aktivitas diduga tidak memilki izin cut and fill, seprti yang terjadi di wilayah pemukiman ruli sagulung indah tidak jauh dari pelabuhan sagulung, kelurahan sei binti kecamatan sagulung Selasa 10 Februari 2026.


Dari Hasil investigasi dilapangan yang dilakukan oleh awak media ini, rombongan Ditpam BP Batam melakuakan sidak ke setiap aktivitas Cut and fill di wilayah sagulung dan menyetopkan aktivitas cut and fill di  Kampung Sagulung Indah.


Namun sangat di sayangkan rombongan Ditpam BP Batam diduga tutup mata sebelah melihat aktivitas cut and fill di wilayah pemukiman warga tersebut.


Seprti yang terjadi di wilayah pemukiman warga ruli alor kelurahan sei binti bebas hambatan dari pengawasan rombongan Ditpam BP Batam, Walupun diduga kuat aktivitas cut and fill tersebut tidak memiliki izin. 


Terlihat di loksai excavator melakukan pengerukan Bukit dan mobil Dump truck hilir mudik bermuatan tanah yang membuat jalan berdebu berterbangan.


Dan juga dari informasi warga setempat yang tidak ingin disebut kan namanya diketahui bahwa tempat tersebut, akibat proyek terlihat debu berterbangan dan mengganggu pengguna jalan, akibat mobil Dump Truck keluara masuk ke jalan utama menuju pelabuhan Sagulung.


 "Tadi rombongan Ditpam BP melakukan penyetopan aktivitas Cut and fill di sana, tapi disini ko bisa berjalan terus," ucap warga dengan kesal.



Dari pantauan Aktivitas cut and fill yang terletak di kawasan sagulung ini,  Terlihat di lokasi ini, tidak terdapat pelang proyek. saat investigasi ke lokasi, tim awam media ini mendapatkan informasi sementara bahwa aktivitas tudak  memiliki izin. Selain izin atau persoalan lingkungan, aktivitas tersebut juga menyimpan dugaan pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki dokumen amdal, UKL-UPL, atau SPPL.


Berdasarkan informasi sementara yang diperoleh, diduga kuat aktivitas cut and fill ini tidak memiliki izin atau ilegal. Dalam hal ini, mengacu pada UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Permen Lingkungan Hidup No. 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.


Serta menurut UU nomor 4 tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, penjualan minerba yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIP,

atau izin lainnya, secara tegas sesuai instruksi UU. Didenda 100 miliar rupiah dan penjara 5 tahun. 


Diharapkan kepada pihak instansi terkait maupun aparat penegah hukum Polda Kepri, Polresta Barelang dan DLH, Dinas Lingkungan Hidup, Batam dan Kejari, Kejaksaan Negeri, Batam dapat segera terjun ke lokasi untuk menindaklanjuti dan menahan pelaku aktivitas jika benar tidak mengantongi izin atau ilegal. (RC)


Iklan