Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Mulai Pergantian Kapolresta Barelang dan Kapolda Kepri, Kasus Pemilik Dua Koutaner Barang ilegal Sampai saat ini Belum di Temukan.

GEOKEPRI
Sabtu, 03 Oktober 2026, Oktober 03, 2026 WIB Last Updated 2026-10-03T13:17:18Z



BATAM| pengungkapan pemilik 2 koutaner barang ilegal yang berhasil di amankan Polresta barelang belum mendapatkan titik terang siapa pemilik 2 Koutaner barang ilegal tersebut.


Tim gabungan Polresta Barelang mengamankan 25 orang laki-laki beserta beberapa unit kendaraan yang diduga digunakan untuk aktivitas bongkar muat barang impor bekas.


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas bongkar muat yang dicurigai berasal dari luar negeri, Sabtu (8/11/2025).


Penindakan dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K, di sebuah lokasi penyimpanan barang yang berada di wilayah Sagulung, Kelurahan Tanjung Uncang. Pada saat tim tiba di lokasi, ditemukan aktivitas bongkar muat kontainer ke truk pengangkut yang diduga merupakan barang impor bekas tanpa dokumen resmi.


Dalam kegiatan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit kontainer, 3 unit truk, serta 2 dokumen pengiriman barang. Sementara 25 orang laki-laki yang berada di lokasi dan diduga berperan sebagai supir serta juru bongkar muat juga turut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


“Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polresta Barelang dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memutus mata rantai peredaran barang impor ilegal yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan melanggar ketentuan hukum,” tegas Kombes Pol Zaenal Arifin.


Seluruh barang bukti serta 25 orang yang diamankan dibawa ke Mapolresta Barelang untuk proses pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. Polresta Barelang memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di wilayah Kota Batam, khususnya terkait kasus yang berpotensi merugikan negara.


Namun sangat di sayangkan mulai pergantian besar-besaran kembali dilakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di 20 Desember pengujung tahun 2025. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merotasi sedikitnya 1.068 perwira di lingkungan Polri.


Dari total 1.086 perwira menengah yang masuk dalam daftar mutasi, salah satunya adalah Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin

Dan saat ini pergantian Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, diangkat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri saat ini.


Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP/2026 tanggal 2 Oktober 2026 tentang pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.


Catatan, mulai pergantian Kapolresta Barelang dan Kapolda Kepri,  bukan sekadar rotasi jabatan. Banyak isu publik menilai Ini adalah titik penentuan hidup-matinya penegakan hukum di Batam.


Nama Kombes Pol Zainal Arifin masuk dalam daftar mutasi pejabat utama Polda Kepulauan Riau dan Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, diangkat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri meninggalkan warisan kasus besar yang tak pernah dituntaskan: kasus dua kontainer.


Kini tongkat komando berada di tangan Kombes Pol Anggoro Wivaksono kapolresta barelang dan kapolda kepri Irjen Pol Suhendri, 


 Publik bertanya siapa pemiliknya:


beranikah Kapolda Kepri dan Kapolresta baarelang menyentuh kasus yang diduga melibatkan elit, atau akan ikut menguburnya dalam-dalam?


Kasus tersebut kembali menjadi sorotan publik karena dinilai masih menyisakan berbagai pertanyaan terkait pemilik 2 Kountaner tersebut.


Sejumlah warga mengaku mempertanyakan sejauh mana ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak berbagai aktivitas masuknya barang ilegal dari luar nengri.


kembali ramai di media sosial dan lingkungan masyarakat, terutama pergantian Kapolda Kepri yang ber komitmen Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum.


Menurut berbagai pandangan yang berkembang di tengah masyarakat, aparat diharapkan mampu memberikan kepastian melalui langkah-langkah yang transparan dan terukur. Publik menilai bahwa apabila terdapat pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu.  ( *)



Iklan