Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Terjadi Aktivitas Jual-Beli Bauksit di Kabil Diduga Tidak Mengantongi Izin

GEOKEPRI
Selasa, 11 Maret 2025, Maret 11, 2025 WIB Last Updated 2026-05-22T14:17:53Z


BATAM| Dugaan aktivitas jual-beli bauksit dengan cara memotong bukit terjadi di Punggur. Aktivitas tersebut berada di wilayah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, tidak jauh dari pelabuhan, (11Maret 2025)..


Menurut sumber, aktivitas tersebut diduga dikelola oleh inisial ( Os ) yang juga sebagai koordinator di lokasi tersebut.


Aktivitas diduga Ilegal tersebut dilakukan ( – + ) 2 bulan berjalan terlihat Beco dan Dum aktif melaksanakan kegiatan.


Terpisah Awak Media mewawancarai pengendara yang melintas di lokasi tersebut mengatakan bahwa ” aktivitas dum truk sangat menggangu, terutama debu yang dibawa oleh dum truk pengangkut bauksit tersebut.


“Kami membawa anak sekolah, sering sakit mata saat melintas, apalagi supir dum truk tersebut sangat kencang membawa kendaraannya,” jelas pengendara motor.


Untuk itu, masyarakat meminta kepada instansi terkait terutama Ditreskrimsus Polda Kepri untuk segera melakukan penindakan sesuai Pasal 98 ayat 1 Undang Udang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Hal ini dapat memberikan hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.


Hingga berita ini diterbitkan, media ini akan segera melakukan konfirmasi kepada Ditreskrimsus Polda Kepri dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta Ditpam BP Batam. (Tim)

Iklan