BATAM|Beberapa wartawan yang hendak melakukan tugas jurnalistik di lokasi PT. New Way Powerindo, justru mendapat penghalang dari beberapa orang pihak keamanan PT. New Way Powerindo yang berlokasi di Kawasan SP, Kecamatan Sagulung,Kota Batam, Jumat (22/8/2025). yang mengaku sebagai keamanan perusahan.
Kehadiran wartawan di PT. New Way Powerindo tersebut untuk meminta konfirmasi atas mengetahui tentang;( TKA Tenaga Kerja Asing, atas penindakan Imigrasi Kelas 1A batam yang lemah.
Bahwasanya pekerja asing tersebut, yang diduga tanpa memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sah. melakukan kegiatan kembali di PT. New Way Powerindo.
Namun, bukannya mendapat ruang untuk menjalankan tugas, langkah sang wartawan terhenti ketika pihak keamanan perusahan menghalangi.
Padahal, menurut Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, wartawan tidak berkewajiban membawa surat izin ketika mencari informasi. Pasal 4 ayat (3) menegaskan dengan jelas: “Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.” Dengan demikian, tindakan penghalangan yang dilakukan pihak PT. New Way Powerindo. Pihak keamanan tersebut dinilai tidak sejalan dengan aturan hukum yang berlaku.
Beberapa Wartawan yang dihalangi, menyampaikan kekecewaannya atas perlakuan tersebut. Menurutnya, insiden mencederai kebebasan pers batam. “kami datang hanya untuk konfirmasi, bukan mencari masalah.
Tugas untuk memastikan informasi berimbang agar masyarakat mendapat berita yang faktual. Tapi justru dihadang dan ditanya macam-macam, seolah-olah tidak sah sebagai wartawan. Padahal jelas di UU Pers.(sp)