BATAM – Kasus pencabulan siswi berusia 15 tahun di Kampung Nanas yang sempat membuat resah warga akhirnya menemukan titik terang. Elisman Sitanggang, terduga pelaku yang sebelumnya bebas berkeliaran meski sudah dilaporkan keluarga korban ke Polresta Barelang, berhasil dibekuk aparat kepolisian.
Informasi yang diperoleh, penangkapan dilakukan di wilayah Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada Kamis Siang (02/10/2025). Saat ini pelaku sudah di Rutan Polresta Barelang dan akan menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Unit 6 Polresta Barelang
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan dengan nomor LP/362/VIII/2025/SPKT/Polresta Barelang, setelah korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah dipaksa oleh pelaku di rumah kosong tak jauh dari kediamannya. Aksi bejat tersebut bahkan diduga lakukan sebanyak tiga kali, karena korban mengaku pernah dicabuli pelaku pada Januari 2025 lalu.
Keluarga korban dan Pengacara Keluarga Korban sempat menagih keseriusan polisi dengan mendatangi Mapolresta BARELANG khusus Unit 6 Satreskrim, menuntut agar pelaku segera ditangkap. Kini, kelegaan pun dirasakan mereka setelah mendengar kabar penangkapan ini. Penasehat Hukum Keluarga Korban Rahmad Sukri Hasibuan, SH., MH. Menyampaikan Ucapan Terimakasih dan Apresiasi kepada Kapolresta BARELANG Khususnya Satreskrim Unit 6 Polresta Barelang atas tertangkapnya Pelaku dugaan tindak pidana "Persetubuhan Anak dibawa Umur ini" Pelaku ini di duga melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang Ancaman Hukumnya Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun tutur RSH yang sehari-hari di Panggil.
“Kami lega pelaku akhirnya ditangkap. Harapan kami, pelaku dihukum seberat-beratnya karena trauma anak kami begitu dalam,” ujar keluarga korban dengan mata berkaca-kaca.
Pihak kepolisian memastikan, kasus ini menjadi atensi khusus dan proses hukum akan dijalankan tanpa kompromi. Publik juga berharap, penangkapan Elisman Sitanggang menjadi bukti nyata bahwa predator anak tidak akan pernah dibiarkan bebas berkeliaran