BATAM| Antrian panjang untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Codo Sagulung, Kota Batam Tim media geokepri melakukan pantauan langsung di lokasi pada Senin (18/06/2026). sangat dikeluhkan masyarakat.
Antrian ini diduga adanya permainan BBM oleh pihak SPBU sehingga sering menimbulkan kemacetan yang terjadi.
Dari pantaun media ini Mobil Sedan Siluman Pertalite Di SPBU CODO diduga Terorganisir Secara Rapi dan Diduga di Ketahui Oknum Petugas SPBU.
Kelangsungan antrian Mobil-Mobil Siluman Tersebut mengakibatkan macet dan Meresahkan Para Kendaraan Roda 2 Dan 4 Yang akan Mengisi Ke SPBU Tersebut.
Kegiatan antrian siluman di mulai dari Jam 8 Pagi hingga sore hari ,dan Secara rutin Mobil Siluman siluman tersebut keluar masuk secara bergilir Berulang Ulang.
Salah seorang warga Batu Aji Dikot (38) mengaku sangat mengeluhkan antrean yang cukup lama untuk mendapatkan BBM.
"Saya akan pergi ke pasar lalu jemput anak pulang sekolah, karena cukup lama antri dalam mendapatkan BBM, dan tiba-tiba kita datang lagi, sudah habis, jelas kita merasa terganggu," ujarnya dengan wajah sedikit galau.
Antrian BBM di SPBU ini disinyalir seakan stok BBM yang kurang dari pihak Pertamina di SPBU serta lambannya penanganan karyawan dalam hal pengisian.
"Bisa antre lebih dari satu jam, itupun di waktu-waktu tertentu, karena di mana-mana sering kosong," ungkapnya.
Tak hanya Dikot, salah seorang supir angkutan Toni (48) warga Batu Aji, juga merasakan hal yang sama, bahkan ia harus mengantre di badan jalan.
"Untung saja mobil ini kecil, jadi bisa masuk disela-sela mobil yang ukuran besar,kalau tidak maulah besok baru dapat minyak," ucapnya dengan ketus.
Selain para pengantre, antrian panjang di SPBU tersebut juga dikeluhkan para pengguna jalan lainya yang merasa terganggu dan terkuras BBM karena tidak bisa lewat dengan cepat.
"Jelas kondisi jalan macet ini membuat konsumsi BBM lebih boros dan menambah pengeluaran. Tidak itu saja waktu kami pun habis di jalan macet hingga dua jam,"terang Supriadi (31) warga tanjung uncang yang akan bepergian ke Kavling Baru
Untuk itu, Ia sangat berharap pihak Pertamina dapat memberikan teguran kepada SPBU tersebut, dan juga pihak Satlantas polres barelang dapat menerjunkan anggotanya dalam mengatur kendaraan yang parkir sembarangan akibat antrian BBM.
"Hampir setiap hari pasti macet, hingga memakan badan jalan, dan ini memakan waktu hingga satu maupun dua jam," keluhnya sambil memajukan kendaraannya semeter kedepan.
Dari investigasi Diduga Pengisian Berulang Ulang Yang Dilakukan Mobil Siluman Pertalite Tersebut Melebihi Kapasitas 50Ltr Dari Yang Ditentukan PT. Pertamina, Seperti Dengan Pengisian Berulang -ulang Diduga Memakai Barcode Ganda, Barcode Tidak Sesuai Dengan NO Plat Kendaraan.
Yang beresiko dapat di jerat sanksi pidana Sanksi Pidana, Hukum yang dikenakan yaitu Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Dan begitu juga Dari hasil pantauan media ini, bangunan SPBU CODO kelihatan menjorok keluar, berbeda dengan bangunan di sekitarnya yakni ruko Air Mas dan perumahan Clasic yang memiliki jarak yang cukup jauh dari jalan umum atau mengikuti batas right of way (ROW) sekaligus ruang terbuka hijau (RTH).
Perlu diketahui, Mendirikan bangunan di area Right of Way (ROW) 100 meter di Batam, yang merupakan lahan milik pemerintah/BP Batam untuk pengembangan jalan atau infrastruktur, akan dikenakan sanksi tegas. ROW 100 adalah kawasan sempadan jalan yang terlarang untuk bangunan permanen.
Ketika pihak SPBU dikonfirmasi dilokasi, karyawan menyebutkan silahkan hubungi pihak menejemen ataupun pengawas.
"Hubungi sajalah pihak pengawas pak," kata mereka sambil terus bekerja melakukan pengisian.
Hingga berita ini diterbitkan, Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.(SP)


