![]() |
| Foto Aktivitas Penggilingan limbah plastik |
BATAM| Aktivitas pengolahan penggilingan limbah plastik ditemukan berlangsung di sebuah lahan di Dapur arang Kelurahan Patam lestari, kecamatan sekupang batam.
Lokasi tersebut menjadi sorotan karena berada di area permukiman warga dan bukan dalam kawasan industri resmi, sehingga memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian peruntukan serta potensi dampak lingkungan.
Temuan ini diperoleh media ini saat melakukan penelusuran lapangan pada Rabu (04/6). Di lokasi, aktivitas pengolahan limbah tampak berjalan tanpa identitas usaha yang jelas. Tidak ditemukan papan nama maupun plang perusahaan, meskipun kegiatan berlangsung aktif di dalam bangunan.
Secara kasat mata, lokasi usaha tersebut terkesan dipaksakan untuk aktivitas pengolahan limbah yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Selain berada di bangunan yang diduga bukan diperuntukkan sebagai fasilitas industri, jaraknya juga cukup dekat dengan permukiman warga.
Ketiadaan plang usaha di lokasi turut menjadi perhatian. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya upaya untuk menghindari identifikasi publik terhadap aktivitas usaha yang berjalan, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya indikasi penghindaran kewajiban administrasi usaha, termasuk pajak.
Dari hasil pantauan, terlihat tumpukan limbah plastik dalam jumlah besar yang bercampur dengan berbagai jenis sampah lainnya. Sejumlah mesin pengolah beroperasi sementara kondisi udara di sekitar lokasi tercium bau menyengat yang cukup kuat.
Selain itu, tidak terlihat adanya sistem pembuangan emisi seperti cerobong asap. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait pengendalian pencemaran udara, mengingat aktivitas pengolahan limbah berpotensi menghasilkan emisi yang dapat berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, terlebih lokasi usaha berada sangat dekat dengan permukiman warga.
Kondisi tersebut turut menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku terganggu dengan kondisi udara di lingkungan tersebut.
Di sisi lain, kondisi di dalam lokasi juga memunculkan perhatian dari aspek keselamatan kerja. Para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri seperti masker, meskipun bekerja dalam kondisi pengap, panas, dan berdebu.
Salah seorang pekerja di lokasi menyebut usaha tersebut dimiliki oleh seseorang bernama purnomo
“Ini bosnya namanya Pak purnomo, dia tidak ada di sini,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, pihak yang disebut sebagai pemilik usaha menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah memiliki izin.
“Iya Pak, usaha kami ini tidak ada izinnya".
Pernyataan tersebut belum menjawab sejumlah temuan di lapangan, terutama terkait aspek perizinan lingkungan, sistem pengolahan limbah, serta pengendalian dampak terhadap masyarakat sekitar.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 34. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 109.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur kewajiban pengendalian pencemaran udara, termasuk penyediaan sarana pembuangan emisi yang memenuhi standar.
Dari sisi perizinan usaha, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional berbasis risiko sesuai dengan jenis kegiatan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur kewajiban pemberi kerja dalam menyediakan perlindungan bagi tenaga kerja, termasuk penggunaan alat pelindung diri di lingkungan kerja berisiko.
Pengawasan terhadap kegiatan usaha seperti ini berada pada sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Pemerintah Kota Batam, serta BP Batam terkait penggunaan dan peruntukan lahan.
Sehubungan dengan temuan tersebut, tim media telah menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada pihak pengelola usaha untuk memperoleh klarifikasi resmi, mencakup legalitas perusahaan, izin lingkungan, sistem pengolahan limbah, hingga dampak terhadap masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan penjelasan lengkap.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.
Tim redaksi akan terus menelusuri dan mendalami aktivitas usaha ini secara menyeluruh, termasuk aspek legalitas, kepatuhan terhadap regulasi, serta potensi dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. (Tim)

