Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Fenomena Diduga Mobil Siluman Mati Pajak Bebas Mengisi BBM di Wilayah Batu Aji.

GEOKEPRI
Senin, 15 Juni 2026, Juni 15, 2026 WIB Last Updated 2026-06-15T09:26:35Z
SPBU Basecamp batu aji, Kota Batam. Senin (15/6/2026).



BATAM| Fenomena kendaraan roda empat yang diduga mobil siluman mati pajak telah menjadi sorotan publik. Kali ini, peristiwa tersebut disebut terjadi di area SPBU Basecamp batu aji, Kota Batam. Senin (15/6/2026).


Kehadiran mobil kendara roda 4 melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) berpindah-pindah menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat. Selain menyangkut penyalahgunaan, praktik tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan distribusi BBM bersubsidi maupun potensi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlangsung.


Masyarakat pun bertanya-tanya, apakah pengisian BBM menggunakan kendaraan yang mati pajak memiliki konsekuensi hukum? Apakah terdapat aturan atau pasal yang mengatur praktik tersebut?


penegak hukum dan instansi terkait kerap menemukan kasus kendaraan yang mati pajak mobil tahun lama untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar dari kapasitas normal. Seperti Modifikasi tersebut umumnya dilakukan dengan memperbesar tangki atau menambahkan wadah tertentu yang terhubung dengan sistem bahan bakar kendaraan



Praktik semacam ini sering menjadi perhatian karena berpotensi dimanfaatkan untuk memperoleh BBM dalam jumlah besar, terutama jenis BBM yang mendapatkan subsidi atau kompensasi dari pemerintah.


Ketika kendaraan yang telah mati pajak bebas melakukan pengisian di SPBU, muncul kekhawatiran adanya penyalahgunaan distribusi BBM yang dapat merugikan masyarakat luas.


Sejumlah warga yang mengetahui kejadian tersebut mengaku heran mengapa kendaraan dengan kondisi yang dianggap tidak standar masih dapat melakukan pengisian bahan bakar tanpa pemeriksaan lebih lanjut


Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU Basecamp batu aji, Kota Batam.terkait dugaan adanya kendaraan bermotor dengan tangki yang dimodifikasi melakukan pengisian BBM di lokasi tersebut.


Geokepri membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (SP)





Iklan