BATAM| pengadilan Negeri Batam kembali mengelar sidang lanjutan Kematian Bripda Natanael simanungkalit di pengadilan Negeri Batam pada hari kamis 6/8/2026.pihak kepolisian melakukan pengaman di pengadilan Negeri Batam.
Empat orang oknum polisi Polda Kepri,yang terlibat atas Kematian Bripda Natanael simanungkalit kembali menjalani persidangan di pengadilan Negeri Batam, ke empat tersangka, arwana sihombing ,Bripda Guntur sakti pamungkas,Bripda Asrul prasetya dan Bripda Muhammad Al- farisi.
Tiga Terdakwa Lain: Bripda Guntur Sakti Pamungkas, Bripda Asrul Prasetya, dan Bripda Muhammad Al-Farisi memilih mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
Orang tua almarhum Natanael simanungkalit, Roy Simanungkalit,mengatakan dalam persidangan, adanya dugaan pemerasan yang di lakukan arwana sihombing terhadap korban.
Di hadapan majelis hakim,Roy menceritakan,dirinya menerima telepon sekitar pukul 04.00 WIB pada 14 April 2026 dari seorang anggota kepolisian yang memintanya segera datang ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.setibanya di Rumah sakit bhayangkara Polda Kepri bahwa Natanael sudah meninggal dunia.
Orang tua dari Bripda Natanael simanungkalit Rosdewi br Napitupulu menangis histeris di dalam ruang sidang,mengingat anaknya di aniaya hingga meninggal dunia.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa didampingi hakim anggota Randi dan Feri Irawan. Perkara dugaan penganiayaan tersebut diperiksa secara terpisah (split) terhadap masing-masing terdakwa.(Red)

