Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Pemerintah Giat Tanam Mangrove, Oknum Pengusaha di Depan PT. Marcopolo Shipyard Timbun Hutan Mangrove.

GEOKEPRI
Sabtu, 15 November 2025, November 15, 2025 WIB Last Updated 2025-11-15T10:04:00Z
Foto aktivitas kejahatan lingkungan di Jln dapur 12 Kel.Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung Kota Batam.


BATAM| Pemerintah dengan giatnya menanam bibit mangrove, namun faktanya, hutan mangrove yang seharusnya dilindungi "justru" dirusak untuk kepentingan bisnis. Seperti halnya yang terjadi di Kawasan Hutan mangrove , Sungai Pelunggut, tepatnya di depan PT. Marcopolo Shipyard , Kelurahan sei Pelunggut, Kecamatan sagulung, Kota Batam. Sabtu (8/11/2025)


Terlihat Mangrove ditimbun, diperkirakan seluas 3 hektar hutan mangrove sudah lenyap tertimbun.


Foto Mangrove di Timbun


Aktivitas ini dinilai mengancam kerusakan lingkungan hidup.


Sebagai Mana diatur Dalam UU, Penebangan Dan Pengrusakan mangrove memiliki konsekuensi berat sehingga banyak pasal-pasal, Undang-Undang.


Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.


Selain itu, larangan pembabatan pohon atau mangrove di pinggir laut tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang Kehutanan, masalah pidananya ada pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar


Pasal 98 ayat 1 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling


Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2014 Tentang


Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2004-2014 Serta Banyak Pasal-Pasal Lainnya.


Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Perusahaan dan Ditreskrimsus Polda Kepri serta BP Batam. (Red)


Iklan