Batam| Penimbunan lahan Sekolah SMPN Buliang Batam melalui Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kota Batam senilai Rp2,010,720,931,00 yang dikerjakan CV. Tatar Sunda Project menuai sorotan.
![]() |
| Foto papan proyek |
Penimbunan lahan SMPN Buliang Batam diduga kuat menggunakan tanah dan batu yang berasal dari Galian C Ilegal. Aparat penegak hukum diminta melakukan investigasi serta penindakan terhadap perusahaan yang menampung hasil pertambangan secara ilegal tersebut.
![]() |
| Foto lokasi penimbunan lahan pembangunan sekolah SMPN Buliang kecamatan Batu Aji,Kota Batam |
Mencuatnya dugaan penggunaan tanah dan batu Galian C Ilegal oleh CV. Tatar Sunda Project selaku perusahaan pemenang tender pembangunan sekolah, bermula dari informasi kegiatan penimbunan lahan rawa yang sempat di sitop kan warga akibat jalan pemukiman warga becet dan berdebu.
![]() |
| Foto Jalan Pemukiman warga berlumpur dan berdebu. |
Diduga kuat tanah timbun yang digunakan berasal dari lokasi yang tidak memenuhi prosedur regulasi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah dan Perundang-Undangan dalam kegiatan penambangan galian C.
Dari hasil keterang yang di dapatkan media ini matrial tanah dan batu di beli dari berbagai aktivitas perusakan lingkungan.
![]() |
| Foto material batu hasil dari Galian C |
Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah dan mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara.
penambangan galian C tapa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.
Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi. Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu ilegal.
Sanksi juga berlaku bagi setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, namun melakukan kegiatan operasi produksi. bisa dipidana dengan pidana penjara sebagaimana diatur dalam pasal 160 Minerba.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Sementara informasi yang diterima media geokepri, pihak pelaksana proyek penimbunan lahan SMPN Buliang Batam Berdasarkan bukti perizinan terlihat dari papan proyek pemenang tender yang tertancap.
Hingga berita ini kami terbitkan, kami masih melakukan konfirmasi kepada pihak pemenang tender proyek penimbunan lahan SMPN Buliang Batam, Kecamatan batu aji, Kota Batam.( sp)





