BATAM|Kekhawatiran aktifitas dari 12 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diketahui publik, PT Newway Power Indo melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 17 operator dan 4 staf lokal, padahal masa kontrak kerja mereka belum berakhir.
Perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri SP, Kecamatan Sagulung, Batam ini, bergerak dibidang industri panel surya.
Menurut seorang keamanan Kawasan SP, perusahaan tersebut baru buka dan masih pembenahan.
Tetapi mengapa tiba-tiba 17 operator dan 4 staf lokal langsung di PHK.
Salah seorang warga Sagulung berinisial Si saat ditemui di salah satu kedai kopi di Batuaji, mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya dari salah seorang karyawan perusahaan tersebut, Asisten Maneger PT Newway Power Indo Dedi Sirait mengumpulkan seluruh operator dan staf lokal.
Kemudian, lanjutnya, dihadapan seluruh operator dan staf lokal Dedi membacakan surat dari Charles selaku CEO PT Newway Power Indo yang diterbitkan tanggal 26 Agustus 2025.
Isi surat itu adalah sebagai berikut: karena perusahaan belum dapat memulai konstruksi sesuai jadwal selama hampir sembilan bulan sejak Didirikan, dan telah mengalami berbagai kesulitan selama operasionalnya, kami memutuskan untuk menutup perusahaan terlebih dahulu. Karyawan yang masih bekerja akan menerima kompensasi yang sesuai dengan hukum Indonesia. Saya sangat menyesal bahwa perusahaan untuk sementara tidak dapat beroperasi.
Namun sangat di sayangkan dari informasi yang didapatkan PT New way Power Indo masih tetap buka dan beraktivitas mempekerjakan TKA dari Vietnam.
Sebelumnya Perusahaan PT New way Power Indo menjadi sorotan, karena diduga mempekerjakan TKA dengan melanggar undang-undang keimigrasian.
Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) sekaligus Humas Imigrasi Kelas IA Batam, Aris ketika ditemui di kantor Imigrasi Batam belum lama ini membenarkan bahwa ke 12 TKA tersebut mengantongi visa C20. Hal ini berarti bahwa ke 12 TKA tersebut hanya bisa beraktifitas untuk memasang mesin perusahaan yang baru didatangkan dari luar negeri.
“Kami mengharapkan PT Newway Power Indo mematuhi seluruh aturan, jangan sampai ada isu-isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat ke 12 TKA itu tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia termaksuk peraturan keimigrasian,” katanya.
PT New Way Powerindo, perusahaan yang bergerak dibidang industri panel solar, secara terang terangan mempekerjakan TKA tersebut untuk pemasangan plafon.
Ini sangat ironis, mengingat saat ini puluhan ribu penduduk di kota Batam masih dalam status pengangguran dan kesulitan mendapatkan pekerjaan.
Salah satu pekerja Si mengatakan berdasarkan pengakuan karyawan PT Newway Power Indo, ke 12 TKA itu dipekerjakan oleh pihak perusahaan untuk memasang plafon gedung perusahaan tersebut. Kemudian memasang keramik, mengelas dan memasang penyekat gedung tersebut.
“Pekerjaan itu seharusnya dikerjakan oleh karyawan pribumi,” katanya.