![]() |
Lokasi bukit yang diduga kawasan hutan lindung |
BATAM| Hutan bukit dangas Salah satu lokasi di Kota Batam, yang sebelumnya tumbuh pohon kokoh yang hijau dan memiliki pemandangan alam terbuka bagus, yang jadikan tempat rekreasi atau wisata, ya sekarang sangat memprihatinkan, akibat dibabat habis habisan oleh pengusaha yang diduga kuat dilakukan oleh Central grub.
Hutan dibabat habis tanpa memikirkan kerusakan hutan dan dampak lingkungan yang cukup parah, kemudian hasil pembabatan hutan tanah dan batu yang di keruk lalu dibawa untuk melakukan penimbunan di pesisir laut.
Hal tersebut terungkap saat tim media ini melakukan pemantauan di Bukit Dangas, Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada Selasa 29 Juli 2025, sore hari.
![]() |
Mobil dum truck mengambil tanah timbunan dari bukit yang diduga kawasan hutan lindung |
Tampak aktifitas sejumlah alat berat melakukan pemotongan bukit dan mobil lori menggangkut matrial tanah bercambur batuan untuk pemerataan tanah, hingga kegiatan yang terindikasi melakukan penimbunan pohon bakau yang masih terhubung di aliran air laut.
Selain itu, beberapa bentuk bangunan juga sudah mulai terlihat karena di atas lahan yang sudah matang. Yang mana, sebelumnya lahan tersebut masih dikategorikan sebagai hutan lindung di kota Batam. Kemudian, lokasi sekitar lainnya telah dipagar berjenis seng dan disertai dengan umbul-umbul yang bertulisan Serenty Central Park.
Saat tim media ini menanyakan kepada pihak pengembang Serenty Central Park terkait proses pengelolaan lahan ini, pihaknya menyebutkan bahwa proyek yang dikerjakan ini masih di bawah naungan dari Central Grup.
aktivitas ini memiliki dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Material tanah yang dimuat oleh dump truk kerap berjatuhan di ruas jalan utama, menyebabkan jalan berubah menjadi berlumpur dan licin saat hujan dan diduga aktivitas tersebut tidak mengantongi izin.
Sebagaimana diketahui, setiap proyek pemotongan bukit atau pematangan lahan di suatu lokasi harus memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Selain itu, izin Cut and Fill dari Badan Pengusahaan (BP) Batam juga diperlukan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BP Batam dan pihak terkait lainnya terkait aktivitas pemotongan bukit dan penimbunan di Wilayah Dangas. Bersambung.