Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Kejahatan Lingkungan Tambang Pasir di Teluk Mata Ikan

GEOKEPRI
Selasa, 30 September 2025, September 30, 2025 WIB Last Updated 2025-10-04T10:15:33Z

BATAM – Aktivitas tambang pasir di daerah Teluk Matan Ikan kecamatan Nongsa Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. masih saja beroperasi hingga saat ini, meskipun aparat penegak hukum bersama BP Batam dan Pemko Batam pernah penertiban tambang pasir ilegal yang baru-baruini, walapun termasuk kejahatan lingkungan. Namun tak ada efek jera kepada pelaku.

 

Foto Tambang pasir Ilegal di Teluk Mata Ikan 

Dari hasil ivestigasi geokepri, Bahwa di daerah Teluk Mata Ikan kecamatan Nongsa Kota Batam. lokasi tambang pasir dan hingga saat ini masih beroperasi dan terlihat minyak solar mencemari air.

Foto terlihat oli kotor mencemari air di Teluk Mata Ikan.

Hasil informasi dari warga setempat


Aktivitas tambang ini beroperasi selama 24 jam sehari dan mengabaikan berbagai regulasi serta izin resmi yang diwajibkan. Kegiatan tambang ilegal ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. 


Berdasarkan info yang di telusuri awak media ini, para pelaku, Slamet dan Hamid, diketahui menggunakan peralatan modern yang beroperasi tanpa izin dari pihak berwenang, dan tidak ada jaminan keselamatan lingkungan yang memadai.

Foto Kerusakan hutan di wilayah Teluk mataikan, nongsa kota batam.


Akibat aktivitas ini menimbulkan dampak lingkungan dan melanggar hukum seperti kerusakan ekosistem dan Aktivitas penambangan ini menyebabkan kerusakan pada ekosistem termasuk pengikisan dan pencemaran air yang mengancam kehidupan serta kesehatan masyarakat


Hingga berita ini diterbitkan, tim geokepri masih melakukan konfirmasi kepihak BP Batam dan Ditreskrimsus polda kepri.(sp)

Iklan