BATAM|Pemutusan hubungan kerja yang di lakukan PT New Way Power indo terhadap 17 Karyawan dan 4 staf tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan tahun 2003 dan uucipta karya (UUNo 11tahun 2020)dan peraturan turunannya melarang adanya PHk sepihak dan apabila pihak perusahaan melakukan PHK sepihak tanpa prosedur dianggap batal demi hukum.
Atas kejadian tersebut beberapa karyawan PT New Way Power indo,akan mengadu ke komisi empat DPRD Batam,ucap keluarga korban PHK di SP plaza Sagulung, 1/9/2025.
Surat pemutusan hubungan kerja di bacakan oleh Dedi Sirait sebagai asisten Manager PT New way Power indo. dalam surat yang di bacakan asisten Manager Dedi Sirait tanpa menyebutkan Nama, nama karyawan yang di PHK.
Alasan pemilik perusahaan mengadakan Pemutusan Hubungan kerja karena adanya kendala dan belum berproduksi selama sembilan bulan.
Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut: karena perusahaan belum dapat memulai konstruksi sesuai jadwal selama hampir sembilan bulan sejak didirikan, dan telah mengalami berbagai kesulitan selama operasionalnya, kami memutuskan untuk menutup perusahaan terlebih dahulu.
Karyawan yang masih bekerja akan menerima kompensasi yang sesuai dengan hukum Indonesia. Saya sangat menyesal bahwa perusahaan untuk sementara tidak dapat beroperasi.
Operator dan staf di PHK, sementara WNA masih saja tetap bekerja, padahal selama ini WNA telah melanggar aturan imigrasi dan ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan fungsi dokumen (visa C20)," katanya.
Si bersama karyawan PT New way Power Indo mencium ada sesuatu yang disembunyikan oleh pihak perusahaan atas di PHKnya mereka. (Tim)