![]() |
| Aktivitas proyek cut and fill berskala besar terpantau Jalan Trans barelang di depan Pangkalan Armada Keamanan Laut BAKAMLA RI Pulau Setokok, Kec. Bulang, Kota Batam |
BATAM| Aktivitas proyek cut and fill berskala besar terpantau Jalan Trans barelang di depan Pangkalan Armada Keamanan Laut BAKAMLA RI Pulau Setokok, Kec. Bulang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Dua unit alat berat dan dump truck terlihat hilir mudik mengeruk tanah dari bukit dan menimbunnya ke area Pangkalan Armada Keamanan Laut BAKAMLA RI.
Pantauan di lapangan pada Rabu (29/10/2025) menunjukkan ada dua alat berat jenis yang terus beroperasi. Aktivitas berlangsung tanpa papan proyek dan tanpa keterangan resmi.
Sejumlah pekerja di lokasi menyebut tanah tersebut di gunakan untuk penimbunan di wilayah bakamla.
”Tanahnya diambil untuk menimbun penimbunan bakamla,” kata salah satu pekerja di lokasi.
Sejak pagi hingga sore, mobil truk berkapasitas besar, hilir-mudik dengan tanpa memedulikan pengguna jalan lain.
Akibatnya, debu berterbangan pekat menyesakkan napas, mengganggu pengendara roda dua, dan yang paling parah, anak-anak sekolah terpaksa menghirup udara kotor setiap hari.
“Sungguh menyulitkan warga yang hendak beraktivitas. Debu proyek membuat pengguna jalan sesak napas. Saya sendiri lewat jalan penuh debu ini. Truk-truk tanah melintas tanpa peduli keselamatan pengguna jalan lain,” ungkap penguna jalan.
Potret Buram Pembangunan di balik alasan pembangunan, proyek cut and fill ini justru menghadirkan penderitaan bagi warga pengguna jalan.
Bukan hanya kesehatan yang terancam, tetapi juga keselamatan pengguna jalan. Truk-truk pengangkut tanah yang melintas memotong jalan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, apalagi di jalan trans barelang jalan raya. Yang selalu di lewati masyarakat batam.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan, tidak ada langkah mitigasi yang serius dari pihak pelaksana proyek.
Tidak terlihat adanya penyiraman jalan secara berkala untuk menekan debu, tidak ada rambu peringatan, bahkan pengawasan terhadap lalu lintas kendaraan berat sangat minim.
Aktivitas cut and fill ini diduga kuat melanggar sejumlah aturan:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1) huruf e, yang melarang setiap orang menimbulkan pencemaran udara.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 105, yang mewajibkan setiap pengguna jalan mengutamakan keselamatan dan ketertiban umum.
Perda Kota Batam tentang Ketertiban Umum, yang mengatur kewajiban menjaga kenyamanan dan kesehatan lingkungan.
Jika terbukti tidak memiliki dokumen lingkungan (UKL-UPL/AMDAL), maka proyek ini patut dipertanyakan legalitasnya dan bisa masuk ranah pidana lingkungan.
Warga menuntut agar:
Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera melakukan investigasi dampak pencemaran udara akibat aktivitas ini.
Dinas Perhubungan dan Satlantas Polresta Barelang menertibkan kendaraan berat yang melintas di jalur lintas aktivitas warga.
Pelaksana proyek segera melakukan penyiraman jalan, pemasangan rambu, dan pengendalian debu secara rutin.
Aparat penegak hukum turun tangan bila ditemukan adanya pelanggaran hukum dan kelalaian yang membahayakan keselamatan masyarakat. (Sp)

